Tampilkan postingan dengan label Burung Kakatua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Burung Kakatua. Tampilkan semua postingan

Kakatua Maluku Selatan, Hilang Dari Habitatnya

Burung Kakatua Maluku Selatan Hilang di habitatnya
Kakatua maluku atau dalam nama ilmiahnya Cacatua moluccensis adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 52cm, dari genus Cacatua.

Burung ini mempunyai bulu putih bercampur warna merah-jambu. Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna merah-jambu yang dapat ditegakkan. 

Bulu-bulu terbang dan ekornya berwarna jingga kekuningan. Burung betina serupa, dan biasanya berukuran lebih besar dari burung jantan.

Endemik Indonesia, daerah sebaran kakatua maluku adalah di Maluku Selatan. Spesies ini hanya terdapat di hutan primer dan sekunder Pulau Seram, Ambon, Pulau Haruku dan Saparua.

Sejumlah populasi kakatua Maluku dilindungi di Taman Nasional Manusela, yang merupakan salah satu tempat terakhir untuk menemukan burung ini di habitat liar. Pakan kakatua Maluku terdiri dari biji-bijian, kacang dan aneka buah-buahan.


burung kakatua maluku selatan


Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan, serta daerah burung ini ditemukan sangat terbatas, kakatua Maluku dievaluasikan sebagai Rentan di dalam IUCN Red List. Spesies ini didaftarkan dalam CITES Appendix I dan II sejak tahun 1989.

Sumber : wikipedia

Kakatua Putih Dari Maluku Utara

Umbrella Cockatoo
Kakatua putih atau dalam nama ilmiahnya Cacatua alba adalah burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 46cm, dari genus Cacatua. Burung ini hampir semua bulunya berwarna putih. 

Di kepalanya terdapat jambul besar berwarna putih yang dapat ditegakkan. Bulu-bulu terbang dan ekornya berwarna kuning. Burung betina serupa dengan burung jantan.

Endemik Indonesia, daerah sebaran kakatua putih adalah di kepulauan Maluku Utara. Jenis ini hanya ditemukan di hutan primer dan sekunder pulau Halmahera, Ternate, Tidore, Kasiruta, Mandiole dan Bacan. 

Hasil kajian Burung Indonesia pada tahun 2008/2009 menunjukkan populasi terbesar jenis ini berada di bagian barat (semenanjung utara dan selatan) Pulau Halmahera. 

Meskipun demikian, selama 10 tahun populasi tersebut jauh menurun dibandingkan hasil survey yang dilakukan pada tahun 1999.

Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan, serta termasuk dalam jenis burung dengan sebaran yang terbatas, kakatua putih dievaluasikan sebagai Rentan di dalam IUCN Red List. Jenis ini didaftarkan dalam CITES Appendix II.

Saat ini kakatua putih belum termasuk jenis satwa yang dilindungi, namun bukan berarti bebas ditangkap begitu saja. 




Pada tahun 2001 hingga kini, tidak ada kuota tangkap untuk kakatua putih. Artinya tidak boleh ada penangkapan kakatua putih di alam (Maluku Utara) untuk tujuan komersil. 

Namun ternyata kuota tangkap nol ini tidak ada artinya karena pada tahun 2002 rata-rata setiap tahunnya ada sekitar 500 ekor kakatua putih yang ditangkap dari alam untuk diperdagangkan. 

Sementara itu pemantauan ProFauna Indonesia di sejumlah pasar burung di Jawa pada tahun 2006, rata-rata dalam setahun ada sekitar 100 ekor kakatua putih yang diperdagangkan. 

Di pasar burung, kakatua putih ditawarkan seharga rata-rata Rp 500.000 per ekor.

Penangkapan kakatua putih secara terus menerus di Maluku Utara menyebabkan burung ini telah menghilang dari beberapa kawasan di Pulau Halmahera. 

Profauna melakukan banyak wawancara informal dengan penduduk desa soal keberadaan kakatua putih di alam. 

Banyak di antara mereka yang menyatakan bahwa faktor utama hilangnya kakatua putih dalam 12 tahun terakhir ini adalah faktor penangkapan di alam secara besar-besaran.

Melihat laju penangkapan dan perdagangan serta telah hilangnya kakatua putih di beberapa wilayah di Halmahera, maka sudah saatnya burung ini ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi. 

Apalagi burung ini juga termasuk satwa endemik Maluku Utara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5),
suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria:
  • Mempuyai populasi kecil
  • Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
  • Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Dengan demikian kakatua putih sebetulnya telah memenuhi kriteria untuk dimasukan dalam daftar jenis satwa yang dilindungi.

Sumber : wikipedia

Kakatua Tanimbar, Terancam Punah

Burung Jenis ini Terancam Punah Juga
Kakatua ganimbar, Kakatua goffiniana, atau Kakatua goffin, adalah spesies kakatua asli dan endemik dari hutan kepulauan Laut Banda di Indonesia. 

Berat burung ini rata-rata sekitar 350 gram dan panjang sekitar 31 sentimeter dari kepala hingga ekor. 

Kakatua Goffin adalah yang terkecil dari seluruh Cacatuinae. Saat penemuan pertama, hewan ini tampak seperti kakatua putih dengan sebagian bulu wajah merah jambu, dan paruh abu-abu pucat. Jantan dan betinanya serupa.

Seperti seluruh anggota Cacatuidae, Kakatua goffin memiliki jambul, yang berarti hewan ini memiliki sekumpulan bulu pada kepalanya yang dapat mengambang atau menguncup. 

Tubuhnya terutama tertutup oleh bulu-bulu putih, dengan bulu berwarna salmon atau merah jambu di antara paruh dan mata. 

Bagian dalam (proksimal) dari bulu jambul dan bulu leher juga berwarna salmon, namun pewarnaan disini tersembunyi oleh warna putih yang bagian terdapat di permukaan (distal) bulu-bulu itu. 

Bagian dalam bulu sayap dan ekornya menunjukkan warna kekuningan. Antara matanya berwarna antara coklat hingga hitam. Hewan ini sulit dibedakan dengan Corella kecil karena penampilannya yang serupa.

Terkait dengan habitan yang hilang, (Di Tanimbar, kebanyakan hutan telah gundul) ruang terbatas dan perburuan liar, Kakatua goffin dievaluasi Beresiko Rendah dalam IUCN Red List untuk Spesies Terancam.

Spesies ini didaftarkan pada Appendix I CITES. Tahun 1970-an, penebang kayu Jepang merusak pulau. Burung-burung ditangkap untuk ajang binatang peliharaan. 




Meskipun banyak yang stres karena dikandangkan, mungkin hal ini menjadi hal penting di belakang bencana ekologi ini, karena banyak Kakatua Goffin bereproduksi dalam program penangkaran. Demikian, sekarang terdapat banyak Kakatua Goffin di penangkaran daripada di alam liar.

Sumber : Wikipedia

Burung Kakatua Raja Hitam Dari Papua

Kakak Tua Raja Hitam Dari Daratan Papua Irian jaya
Burung Kakatua Raja ( Probosciger aterrimus ) adalah burung terbesar dari semua burung kakatua, dengan mempunyai tinggi mulai 49-68 cm dan berat mereka rata - rata mencapai 500-1.100 gr, dengan berat betina berkisar 500-950 gr, dan yang jantan berkisar 540-1.100 gr.

Panjang sayap sekitar 35.1 cm, panjang ekor 23.8 cm, panjang paruh 9.1 cm, dan panjang kaki rata-rata 3.5 cm. Kakatua Raja adalah satu-satunya burung di marga tunggal Probosciger. 

Kakatua Raja hampir semua tubuhnya berwarna hitam, dan paruh mereka tidak bisa berdekatan sama sekali, dan selalu mengungkapkan sedikit lidah mereka yang berwarna merah dengan ujung hitam, bagian mulutnya yang terbuka memudahkannya untuk menahan kacang atau biji-bijian di dalam mulut mereka dan memecahkannya pada waktu yang sama.

Paruh bawah mereka dirancang keras untuk menghancurkan kacang dan paruhnya lebih besar Jantan daripada betina.

Kaki mereka berwarna abu-abu / hitam dengan sedikit bulu-bulu di paha mereka dan pada wajah mereka terdapat karakteristik yang paling istimewa yaitu terdapat warna merah di pipinya.  

Pipi mereka dapat berubah warna kulit berdasarkan tingkat kesehatan atau stres sehingga ketika stres berat kulit akan berubah warna ke merah muda / krem, sementara ketika sangat bersemangat / gembira perubahan kulit menjadi kuning. ( Unik Ya? )
 
Jangkauan Geografis
  • Kakaktua Raja merupakan hewan asli pulau Papua, dan Australia. Hewan ini biasanya ditemukan di kepulauan Aru, pulau Misool di bagian barat pulau Papua, Irian Barat, Selatan New Guinea dari Timur Marauke sampai teluk Papua, dan di Australia pada kawasan utara tanjung York Peninsula.
Habitat
  • Kakaktua Raja ditemukan di hutan hujan tropis, termasuk pinggiran hutan. Mereka memilih pohon-pohon besar dan tinggi untuk bersarang dan berkembangbiak. Pada siang hari mereka berdiam di dekat makanan atau sumber air dan pada malam hari bertengger di dalam atau di dekat sarangnya.
Perilaku
  • Burung Kakaktua Raja dapat ditemukan sendirian ataupun berpasangan, dan kadang dalam kelompok yang lebih besar, mereka menghabiskan banyak waktu mereka di kanopi hutan yang tinggi atau terbang di antara tempat bertengger dan mencari makan. Mereka sering makan dalam kelompok besar, di mana satu burung penjaga akan mengamati predator yang ada. Jika pemangsa atau ancaman lainnya muncul, para “penjaga” memberikan alarm menangis untuk memberitahukan yang lain. Dalam kondisi hujan mereka dapat ditemukan tergantung terbalik dengan sayap dan ekor mereka terulur, seolah-olah sedang mandi.
Reproduksi
  • Selama kawin burung jantan dan betina berdekatan satu sama lain dengan sayap dibuka lebar. Sebelum melakukan perkawinan jantan akan membuat siulan yang keras dan menunduk-nundukkan kepalanya berkali-kali hingga kulit diwajahnya berubah menjadi sangat merah. Kakatua raja adalah monogami dan tinggal bersama pasangannya sempanjang hidupnya.

Musim kawin bervariasi sesuai dengan iklim setempat. Tetapi biasanya dari bulan Agustus hingga Januari. Kakatua raja tidak dapat membuat lubang sarang sendiri, melainkan mereka menggunakan lubang di pohon besar yang telah dilubangi sebelumya.

Burung kakatua raja hanya bertelur satu telur per sarang, dimana telur tersebut akan dierami selama 30-33 hari.


Hubungan Kakatua Raja Probosciger aterrimus dengan keadaan Hutan di pulau Papua. 

Papua adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Papua atau bagian paling timur West New Guinea (Irian Jaya).

Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini atau East New Guinea. Pulau ini memiliki luas 420.540 Km2. Papua ini secara geografis terletak pada 2025’ – 90 LS dan 1300 – 1410 LU sehingga pulau papua ini memiliki iklim tropis dengan curah hujan 1.800 – 3.000 mm, suhu udara 19-280C dan kelembaban 80%, sehingga di Papua banyak terdapat hutan hujan tropis yang sangat sesuai dengan habitat dari burung kakatua raja ini.

Hutan hujan tropis adalah hutan yang memiliki pohon-pohon yang tinggi sehingga burung kakatua raja senang hidup di daerah ini karena burung kakatua raja ini senang bertengger dan membuat sarangnya di pohon-pohon yang tinggi.

Selain itu burung kakatua raja banyak menghabiskan waktunya untuk terbang di bawah kanopi hutan yang tinggi dan kondisi ini kebanyak hanya terdapat di hutan hujan tropis yang memiliki kanopi ( lapisan-lapisan cabang pohon beserta daunnya yang terbentuk oleh rapatnya pohon-pohon hutan hujan ) yang tinggi karena pohon-pohon yang tumbuh cukup tinggi.

Selain itu karena Papua terletak di daerah tropis, karenanya hutan-hutan di Papua menerima banyak sinar matahari. Sinar matahari ini diubah menjadi energi oleh tumbuhan melalui proses fotosintesis. Karena banyak sinar matahari, maka banyak pula energi yang terdapat di hutan-hutan di Papua.

Energi ini tersimpan di vegetasi tumbuhan yang kemudian dikonsumsi oleh burung kakatua raja tersebut sehingga burung kakatua raja ini tidak akan kekurangan makanan yang menyebabkan burung kakatua raja ini sedikit yang memiliki kebiasaan bermigrasi untuk mencari makanan di daerah lain.

Burung Kakak Tua raja Dari Irian


Konservasi Burung Kakatua Raja
Flora dan fauna adalah kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan sangat berguna bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya di bumi, walaupun spesies ini terancam oleh hilangnya habitatnya di hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan,

Kakatua Raja masih sering ditemukan di habitatnya. Kakatua Raja dievaluasikan sebagai beresiko rendah di dalam IUCN Red List. Spesies ini didaftarkan dalam CITES Appendix I.

Burung Kakatua Raja termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Untuk melindungi binatang dan tanaman yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam upaya manusia dengan Undang-Undang, yaitu seperti:
Cagar Alam
  • Pengertian / definisi cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Cagar alam di papua yang terdapat burung kakatua raja contohnya Cagar Alam Pegunungan Cyclops yang terdapat di daerah jayapura dekat dengan batas internasional dengan Papua New Guinea.
Taman Margasatwa
  • Adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup. Contoh taman margasatwa yang memiliki burung kakatua raja adalah Taman Margasatwa Ragunan.
Sumber : Wikipedia Dan Arafura Kingdom

Masih Adakah Kakatua Jambul Kuning

Masih Adakah Kakak Tua Jambul Kuning
Tahukah anda bahwa Burung Kakatua Jambul Kuning, Yellow-crested Cockatoo ( Cacatua sulphurea ) dari Indonesia diindikasikan terancam punah. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan LSM perlindungan satwa liar, ProFauna Indonesia, setidaknya ada sekitar 200 – 300 ekor burung Kakatua Jambul Kuning diperdagangkan di berbagai pasar burung di Jawa dan Bali. Selain itu, juga diselundupkan ke Singapura melalui Batam sepanjang tahun 2002- 2003.

Pada tahun 2004 yang silam ProFauna mencatat puluhan ekor burung Kakatua Jambul Kuning tangkapan dari alam berada di pasar burung Singapura di kawasan Serangoon Ave dan Pasar Catucjak di Bangkok. "Jika dibiarkan, burung ini akan habis. 

Di Pasaran dunia, burung ini banyak diklaim sebagai hasil penangkaran. Padahal diduga keras hasil tangkapan dari alam," kata Koordinator Hubungan Internasional ProFauna Indonesia, Hardi Baktiantoro kepada wartawan di Kantor ProFauna Indonesia di Malang, Selasa (21/9).

Menurut Hardi, burung ini sebenarnya telah dilindungi secara nasional melalui UU No. 5 tahun 1990 dan PP No. 8 tahun 1999. Meski demikian masih belum aman dari perburuan dan perdagangan. Rencana pemulihan species ini yang dilakukan sejak tahun 1997 bertujuan untuk mengurangi perburuan, penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat. "Tetapi, hasilnya kurang memuaskan," ujar Hardi.

Pemerintah Indonesia sudah meminta bantuan dunia internasional untuk turut melindungi jenis ini dengan memasukkannya ke dalam Appendix I CITES yang isinya melarang seluruh bentuk perdagangan komersial kecuali untuk alasan riset ilmiah. Sedangkan dunia internasional sudah berupaya melindungi burung ini dengan memasukkannya dalam Appendix II CITES pada tahun 1981 yang isinya boleh diperdagangkan namun dalam kuota tertentu atau terbatas.

Uni Eropa pada tanggal 14 Desember 1989 memberlakukan penghentian sementara import burung ini dan dibakukan melalui EC Reg.3626/82 dan EC Reg. 338/97. Amerika Serikat melalui US Wild Bird Conservation Act tahun 1992 juga telah memboikot seluruh perdagangan satwa liar yang masuk Appendix II CITES.

Rencananya, 166 negara anggota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) akan bertemu di Bangkok pada tanggal 2–14 Oktober 2004. Pada konferensi yang membahas tata niaga perdagangan satwa liar dan tumbuhan liar internasional, Burung Kakatua Jambul Kuning akan diusulkan dilindungi secara internasional.

Pertemuan yang bertajuk Conference of Parties XIII (COP XIII), menurut Hardi, juga akan membahas sekitar 50 proposal yang menyangkut konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan beberapa species satwa liar dan tumbuhan liar. Satwa-satwa lain yang diusulkan untuk dilindungi adalah Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang diusulkan menjadi appendix I, semua jenis Bulus (Amyda spp) yang diusulkan masuk dalam apendik II, dan Labi-labi Moncong Babi (Carrettochelys insculpta) yang diusulkan masuk appendix II.

Konferensi ini akan dihadirti oleh 70 organisasi internasional, termasuk ProFauna, yang tergabung dalam Species Survival Network (SSN). ProFauna Indonesia hadir sebagai observer dari Indonesia untuk yang ketiga kalinya setelah COP XI di Kenya, COP XII di Santiago, Chile dan COP XIII di Bangkok, Thailand. 

Sumber : www.tempo.co